Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini akan menjadi undang-undang mandiri terpisah dari UU Cipta Kerja dengan fokus pada perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Poin utama yang diatur meliputi PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja platform digital.

Saat ini, RUU berada dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aspirasi antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum bertemu, sehingga mediasi akan digelar. Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai draf RUU belum memuaskan, terutama terkait pengupahan, kontrak, outsourcing, dan pekerja platform. KBPBI memberikan tenggat revisi hingga 22 September dengan ancaman aksi demonstrasi jika tidak ada respons memadai.

Menurut tiap media