DPR Targetkan Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. RUU ini akan menjadi undang-undang mandiri terpisah dari UU Cipta Kerja dengan fokus pada perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Poin utama yang diatur meliputi PKWT, outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja platform digital.
Saat ini, RUU berada dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aspirasi antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum bertemu, sehingga mediasi akan digelar. Di sisi lain, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai draf RUU belum memuaskan, terutama terkait pengupahan, kontrak, outsourcing, dan pekerja platform. KBPBI memberikan tenggat revisi hingga 22 September dengan ancaman aksi demonstrasi jika tidak ada respons memadai.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
RUU Ketenagakerjaan Bakal Sah 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing
24 September 2026 pukul 18.30 · Baca aslinya ↗
JawaPos
RUU Ketenagakerjaan Dikebut Rampung Oktober, Dasco Sebut Aspirasi Buruh dan Pengusaha Belum Ketemu
24 September 2026 pukul 20.15 · Baca aslinya ↗