Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer

Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari TNI AL terkait kasus penyelundupan sabu melalui pesawat militer CN-235. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Militer yang diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan pada Kamis 20 Agustus 2026. Faisal terbukti menjual sabu seberapa 5,83 gram melalui 14 transaksi dengan total nilai Rp8,3 juta ke Surabaya, Madiun, Batam, dan Jakarta. Hasil tes urine-nya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM. Oditur Militer menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, tetapi hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu 10 tahun penjara beserta pemecatan.

Hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah pengakuan jujur yang memperlancar sidang, penyesalan, janji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Penggunaan pesawat militer untuk mengirimkan sabu dan menjualnya kepada perwira lain dianggap merusak masa depan prajurit serta institusi TNI, sehingga menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis.

Menurut tiap media