Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari TNI AL terkait kasus penyelundupan sabu melalui pesawat militer CN-235. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Militer yang diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan pada Kamis 20 Agustus 2026. Faisal terbukti menjual sabu seberapa 5,83 gram melalui 14 transaksi dengan total nilai Rp8,3 juta ke Surabaya, Madiun, Batam, dan Jakarta. Hasil tes urine-nya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM. Oditur Militer menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, tetapi hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu 10 tahun penjara beserta pemecatan.
Hal meringankan yang dipertimbangkan hakim adalah pengakuan jujur yang memperlancar sidang, penyesalan, janji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Penggunaan pesawat militer untuk mengirimkan sabu dan menjualnya kepada perwira lain dianggap merusak masa depan prajurit serta institusi TNI, sehingga menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
20 Agustus 2026 pukul 18.06 · Baca aslinya ↗
kumparan
Hakim Militer Vonis Mayor Laut Faisal 10 Tahun Penjara-Dipecat di Kasus Sabu
20 Agustus 2026 pukul 18.21 · Baca aslinya ↗