Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan pada Kamis 20 Agustus 2026 terkait pemakaian narkotika jenis sabu dan penyelundupan berulang melalui pesawat militer CN 235.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM. Hal memberatkan meliputi pemakaian pesawat militer untuk kirim sabu dan penjualan kepada perwira lain yang dinilai merusak masa depan prajurit serta institusi TNI.
Hal meringankan adalah pengakuan jujur yang memperlancar sidang, penyesalan, janji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Terdakwa semula dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, plus pemecatan. Hakim menjatuhkan vonis lebih berat 10 tahun penjara beserta pemecatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.21
Hakim Militer Vonis Mayor Laut Faisal 10 Tahun Penjara-Dipecat di Kasus Sabu
Berita terkait
Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 05.50
Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI & BIN Ringkus Kurir Sabu-Sabu di Perbatasan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06
Oknum Kolonel TNI Didakwa Beli Sabu 5 Kali, Dikirim lewat Udara
kumparan · 29 September 2026 pukul 20.23
TNI Temukan 21.400 Pohon Ganja di Ladang Papua, Diduga Milik OPM
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 13.51