Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan pada Kamis 20 Agustus 2026 terkait pemakaian narkotika jenis sabu dan penyelundupan berulang melalui pesawat militer CN 235.
Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM. Hal memberatkan meliputi pemakaian pesawat militer untuk kirim sabu dan penjualan kepada perwira lain yang dinilai merusak masa depan prajurit serta institusi TNI.
Hal meringankan adalah pengakuan jujur yang memperlancar sidang, penyesalan, janji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Terdakwa semula dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, plus pemecatan. Hakim menjatuhkan vonis lebih berat 10 tahun penjara beserta pemecatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 18.21
Hakim Militer Vonis Mayor Laut Faisal 10 Tahun Penjara-Dipecat di Kasus Sabu
Berita terkait
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu di Kepri, Paket Ditulis 'Selamat Umrah'
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.44
Hakim PN Denpasar Berbaik Hati, Buruh Harian Lepas Ini Diganjar Lima Tahun
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.27
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33