Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer

Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Kolonel Sarifudin Tarigan pada Kamis 20 Agustus 2026 terkait pemakaian narkotika jenis sabu dan penyelundupan berulang melalui pesawat militer CN 235.

Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 126 KUHPM. Hal memberatkan meliputi pemakaian pesawat militer untuk kirim sabu dan penjualan kepada perwira lain yang dinilai merusak masa depan prajurit serta institusi TNI.

Hal meringankan adalah pengakuan jujur yang memperlancar sidang, penyesalan, janji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum pidana maupun disiplin. Terdakwa semula dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan, plus pemecatan. Hakim menjatuhkan vonis lebih berat 10 tahun penjara beserta pemecatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait