Media AS Gugat dan Boikot Trump Setelah Akses Gedung Putih Dicabut
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Tiga media Amerika Serikat—CNN, MSNBC, dan Politico—mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik AS untuk Washington DC setelah akses liputan mereka ke Gedung Putih dicabut oleh administrasi Presiden Donald Trump. Mereka menyatakan larangan ini melanggar Amandumen Pertama dan Kelima, serta dilakukan tanpa proses hukum atau pemberitahuan yang memadai. Gugatan diajukan pada 21 September 2026 dengan permohonan temporary restraining order agar akses segera dikembalikan. Trump mengumumkan larangan melalui Truth Social, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang disebutnya 'FAKE NEWS'. Dalam solidaritas, lima jaringan penyiaran utama—ABC, CBS, CNN, Fox, dan NBC—menghentikan penggunaan sistem liputan 'pool' yang biasanya berbagi rekaman video antarorganisasi berita. Dampak aksi ini terlihat pada peresmian helipad granit senilai USD6 juta di South Lawn Gedung Putih, di mana siaran hanya menampilkan gambar tanpa suara manusia. Aksi boikot ini juga berpotensi mengganggu peliputan kunjungan Presiden China Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
3 Media AS Gugat Trump Usai Akses Liputan ke Gedung Putih Dicabut
22 September 2026 pukul 01.01 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Media AS Ramai-ramai Boikot Trump, Acara Penting Gedung Putih Jadi Bisu
22 September 2026 pukul 16.21 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan
22 September 2026 pukul 19.10 · Baca aslinya ↗