Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Media AS Gugat dan Boikot Trump Setelah Akses Gedung Putih Dicabut

Tiga media Amerika Serikat—CNN, MSNBC, dan Politico—mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik AS untuk Washington DC setelah akses liputan mereka ke Gedung Putih dicabut oleh administrasi Presiden Donald Trump. Mereka menyatakan larangan ini melanggar Amandumen Pertama dan Kelima, serta dilakukan tanpa proses hukum atau pemberitahuan yang memadai. Gugatan diajukan pada 21 September 2026 dengan permohonan temporary restraining order agar akses segera dikembalikan. Trump mengumumkan larangan melalui Truth Social, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang disebutnya 'FAKE NEWS'. Dalam solidaritas, lima jaringan penyiaran utama—ABC, CBS, CNN, Fox, dan NBC—menghentikan penggunaan sistem liputan 'pool' yang biasanya berbagi rekaman video antarorganisasi berita. Dampak aksi ini terlihat pada peresmian helipad granit senilai USD6 juta di South Lawn Gedung Putih, di mana siaran hanya menampilkan gambar tanpa suara manusia. Aksi boikot ini juga berpotensi mengganggu peliputan kunjungan Presiden China Xi Jinping yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Menurut tiap media