Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan

Tiga media AS—CNN, MSNBC (disebut MS Now dalam artikel), dan Politico—menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump ke Pengadilan Distrik AS untuk Washington DC setelah akses jurnalis mereka ke Gedung Putih dicabut. Gugatan diajukan pada 21 September 2026, dengan permohonan temporary restraining order (TRO) agar larangan segera dicabut dan akses dikembalikan. Akses dicabut pada Sabtu setelah kartu identitas jurnalis dinonaktifkan, sehari setelah Trump mengumumkan larangan lewat Truth Social, menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang disebutnya 'FAKE NEWS'. Ketiga media menyatakan keputusan ini melanggar Amandemen Pertama yang melindungi kebebasan pers, dan menilai larangan dilakukan tanpa proses hukum atau pemberitahuan yang memadai. Mereka juga menuding pemerintah melakukan pembalasan terhadap jurnalistik yang dilindungi konstitusi, serta melanggar Amandemen Kelima dengan tidak memberi kesempatan untuk menentang larangan sebelum diterapkan. Dampaknya, ketiganya kehilangan kesempatan langsung untuk meliput aktivitas presiden di Gedung Putih, termasuk dari kelompok liputan video pool yang seharusnya mencakup CNN.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait