3 Media AS Gugat Trump Usai Akses Liputan ke Gedung Putih Dicabut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga media Amerika Serikat (CNN, MSNBC, Politico) mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump setelah akses liputan mereka ke Gedung Putih dicabut. Media-media tersebut menyatakan larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan prinsip konstitusional. Trump mengizinkan akses liputan dibatalkan karena tudingan penyebaran berita palsu. Dalam solidaritas, lima jaringan penyiaran utama (ABC, CBS, CNN, Fox, NBC) menghentikan peliputan bersama di Gedung Putih, menghambat liputan perjalanan Trump ke Sidang Umum PBB di New York. Trump menolak menyalahkan diri, menganggap tindakan melindungi kebebasan pers dari berita palsu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 07.17
Imbas Kebijakan Baru Trump, Sejumlah Jurnalis Dilarang Memasuki Gedung Putih
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 15.45
Trump Usir 3 Media dari Gedung Putih, Ini Alasannya
Berita terkait
Trump Bungkam Kebebasan Pers, Larang Media Meliput di Gedung Putih
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.30
Tak Terima Pemberitaan Miring, Trump Larang Media CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih
JawaPos · 19 September 2026 pukul 12.15
Gedung Putih Serang Personal Reporter CNN usai Pertanyakan Isu Asisten Trump
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.38
Trump Beri Uang Tunai Rp789 Juta kepada Stafnya, Malah Bisa Berujung Pemakzulan
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 11.39