Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Media AS Gugat Trump Usai Akses Liputan ke Gedung Putih Dicabut

Tiga media Amerika Serikat (CNN, MSNBC, Politico) mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump setelah akses liputan mereka ke Gedung Putih dicabut. Media-media tersebut menyatakan larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan prinsip konstitusional. Trump mengizinkan akses liputan dibatalkan karena tudingan penyebaran berita palsu. Dalam solidaritas, lima jaringan penyiaran utama (ABC, CBS, CNN, Fox, NBC) menghentikan peliputan bersama di Gedung Putih, menghambat liputan perjalanan Trump ke Sidang Umum PBB di New York. Trump menolak menyalahkan diri, menganggap tindakan melindungi kebebasan pers dari berita palsu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait