Mendagri Kagetkan Kebijakan Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keherannya terhadap kebijakan yang mengharuskan petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meminta izin masuk sebelum mengatasi kebakaran di Kalimantan. Dalam kondisi bencana darurat, Tito menekankan bahwa petugas seharusya dapat langsung bertindak tanpa menunggu persetujuan dari pemilik lahan atau otoritas setempat. Ia merujuk pada Undang-Undang Bencana yang memberikan otonomi kepada petugas untuk mengambil tindakan mencegah atau menghentikan bencana, serta menyebutkan perlindungan hukum dalam KUHP terkait 'good will access' yang membenarkan tindakan dalam situasi darurat.
Tito menegaskan bahwa sistem yang masih mensyaratkan permintaan izin justru berpotensi menghambat penanganan darurat. Ia memberikan contoh bahwa bangunan yang menghalangi akses dapat dibongkar, dan pihak yang sengaja menghalangi penanganan bencana dapat dikenai sanksi, termasuk penahanan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat respons terhadap kebakaran yang sedang meluas, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Beberapa poin perbedaan antar media meliput: Warta Ekonomi menyebut Tito mengatakan 'Kenapa Minta Izin?' secara langsung, sementara Kumparan menggunakan kata 'surprised' dalam bahasa Inggris. Warta Ekonomi menekankan bahwa bangunan yang menghalangi dapat dibongkar, sementara Kumparan lebih menekankan pada sanksi hukum bagi penghalang. Kedua sumber setuju bahwa Tito menyoroti kebijakan ini terkait dengan penanganan kebakaran di Kalimantan dan menegaskan pentingnya akses cepat bagi petugas damkar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?'
15 September 2026 pukul 17.43 · Baca aslinya ↗
kumparan
Mendagri Ungkap Ada Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: Saya Surprised
15 September 2026 pukul 22.38 · Baca aslinya ↗