Mendagri Ungkap Ada Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: Saya Surprised
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keherannya atas kebijakan yang mengharuskan petugas pemadam kebakaran meminta izin masuk ke area hutan terbakar di Kalimantan. Dalam kondisi bencana darurat seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tito menekankan bahwa petugas seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu persetujuan dari pemilik lahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Bencana yang memberikan otonomi kepada petugas untuk mengambil tindakan mencegah atau menghentikan bencana. "Yang salah bukan daerah atau pemilik tanah, tapi sistem yang masih mengharuskan permintaan izin," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Tito juga menyebutkan perlindungan hukum dalam KUHP terkait 'good will access' yang membenarkan tindakan dalam kondisi darurat. Ia menegaskan bahwa petugas yang menghalangi penanganan bencana bisa dikenai sanksi, termasuk penahanan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat respons terhadap kebakaran yang sedang meluas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 17.43
Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?'
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 17.01
BNPB pantau titik api, total karhutla Kalbar tembus 48 ribu hektare
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.21
Tito Kaget Pemadaman Karhutla di Kalimantan Perlu Izin Pemilik Lahan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.18
Gandeng Polres, BPBD dan Masyarakat Peduli Api Tangani Karhutla Konsesi
Berita terkait
Karhutla Menghanguskan 50 Hektare Lahan Gambut & Kebun Warga di Poso
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 08.55
Serba-serbi X-Fire yang Dipakai untuk Padamkan Karhutla
Detik.com · 14 September 2026 pukul 08.25
PT Mayawana Persada Kerahkan Personel dan Infrastruktur Tangani Karhutla Secara Tuntas
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 15.37
Kementerian PU Kirim Peralatan Pemadam Karhutla ke Lima Provinsi di Kalimantan
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 22.37