Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Ungkap Ada Pemadam Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: Saya Surprised

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keherannya atas kebijakan yang mengharuskan petugas pemadam kebakaran meminta izin masuk ke area hutan terbakar di Kalimantan. Dalam kondisi bencana darurat seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tito menekankan bahwa petugas seharusnya dapat bertindak tanpa menunggu persetujuan dari pemilik lahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Bencana yang memberikan otonomi kepada petugas untuk mengambil tindakan mencegah atau menghentikan bencana. "Yang salah bukan daerah atau pemilik tanah, tapi sistem yang masih mengharuskan permintaan izin," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR. Tito juga menyebutkan perlindungan hukum dalam KUHP terkait 'good will access' yang membenarkan tindakan dalam kondisi darurat. Ia menegaskan bahwa petugas yang menghalangi penanganan bencana bisa dikenai sanksi, termasuk penahanan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat respons terhadap kebakaran yang sedang meluas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait