Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Ekskul Korps Kadet Republik Indonesia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026 tentang pedoman ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia untuk jenjang pendidikan menengah. Program ini bertujuan membina kesadaran bela negara bagi siswa secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan guna menguatkan nilai karakter murid.

Mendikdasmen menegaskan bahwa ekskul Korps Kadet bersifat sukarela atau pilihan dan bukan kewajiban bagi murid, karena saat ini hanya pramuka yang menjadi ekstrakurikuler wajib. Terkait pelaksanaan, penentuan pelatih, materi kegiatan, dan teknis lainnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah serta guru pengampu. CNN Indonesia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wewenang Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan.

Menurut tiap media