Terbitkan Aturan Ekskul Korps Kadet, Mendikdasmen: Pilihan Murid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026 mengenai pedoman ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia untuk jenjang pendidikan menengah. Program ini bertujuan untuk membina kesadaran bela negara bagi para siswa di sekolah.
Mendikdasmen menegaskan bahwa ekskul Korps Kadet bersifat sukarela dan bukan kewajiban bagi murid. Saat ini, hanya pramuka yang menjadi ekstrakurikuler wajib. Terkait teknis pelaksanaan, penentuan pelatih dan materi kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah dan guru pengampu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.27
Mendikdasmen Buka Suara soal Aturan Ekskul Bela Negara Korps Kadet
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.27
Mu'ti Terbitkan Aturan soal Ekskul Korps Kadet, Tak Wajib untuk Siswa
Berita terkait
Terjaring Demo 27 Agustus, Puluhan Siswa Dikirim ke Barak
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 11.20
29 Siswa yang Ditangkap Polisi saat 27 Agustus Ikuti Pelatihan Bela Negara
kumparan · 9 September 2026 pukul 23.26
DKI Kirim 29 Siswa Terjaring Unras Dikirim ke Barak
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.10
1.487 Sekolah NTT Direvitalisasi Usai Gempa, Anggaran Rp 1,2 T Disiapkan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 01.36