Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Terbitkan Aturan Ekskul Korps Kadet, Mendikdasmen: Pilihan Murid

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 136 Tahun 2026 mengenai pedoman ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia untuk jenjang pendidikan menengah. Program ini bertujuan untuk membina kesadaran bela negara bagi para siswa di sekolah.

Mendikdasmen menegaskan bahwa ekskul Korps Kadet bersifat sukarela dan bukan kewajiban bagi murid. Saat ini, hanya pramuka yang menjadi ekstrakurikuler wajib. Terkait teknis pelaksanaan, penentuan pelatih dan materi kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah dan guru pengampu.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait