Mendikdasmen Buka Suara soal Aturan Ekskul Bela Negara Korps Kadet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia bersifat pilihan, tidak wajib bagi siswa. Ia menekankan bahwa hanya ekstrakurikuler pramuka yang wajib diikuti. Program ini merupakan kebijakan Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan, dan pelaksanaannya tergantung pada guru di masing-masing sekolah. Aturan ekstrakurikuler ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026, yang dibuat untuk menguatkankan nilai karakter murid melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.22
Terbitkan Aturan Ekskul Korps Kadet, Mendikdasmen: Pilihan Murid
Berita terkait
Mu'ti Terbitkan Aturan soal Ekskul Korps Kadet, Tak Wajib untuk Siswa
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.27
Terjaring Demo 27 Agustus, Puluhan Siswa Dikirim ke Barak
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 11.20
29 Siswa yang Ditangkap Polisi saat 27 Agustus Ikuti Pelatihan Bela Negara
kumparan · 9 September 2026 pukul 23.26
DKI Kirim 29 Siswa Terjaring Unras Dikirim ke Barak
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.10