Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen Buka Suara soal Aturan Ekskul Bela Negara Korps Kadet

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia bersifat pilihan, tidak wajib bagi siswa. Ia menekankan bahwa hanya ekstrakurikuler pramuka yang wajib diikuti. Program ini merupakan kebijakan Mendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan, dan pelaksanaannya tergantung pada guru di masing-masing sekolah. Aturan ekstrakurikuler ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026, yang dibuat untuk menguatkankan nilai karakter murid melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait