Klarifikasi Pemerintah Pusat Terkait Isu Pengalihan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan payroll ASN Pemerintah Daerah (Pemda) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank Himbara. Mekanisme penyaluran anggaran dari pusat ke daerah dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan. Namun, Purbaya mengakui bahwa Pemda memiliki wewenang sendiri dalam mengelola payroll di wilayah masing-masing.
Isu ini mencuat dalam RDPU DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI). Pihak SPBDSI mengkhawatirkan pengalihan tersebut dapat menurunkan likuiditas BPD secara signifikan akibat berkurangnya dana murah atau Current Account Saving Account (CASA), yang berpotensi berdampak buruk pada tenaga kerja, bisnis BPD, serta perekonomian daerah.
Di sisi lain, LPS menilai jika pemindahan payroll terjadi, hal tersebut bisa menjadi momentum bagi BPD untuk meningkatkan daya saing dengan memperkuat nasabah non-ASN. Doddy Zulverdi menekankan bahwa peralihan dana harus dilakukan secara bertahap agar BPD dapat menyesuaikan strategi, memperkuat struktur pendanaan, dan mengurangi ketergantungan pada dana ASN demi menjaga stabilitas perbankan daerah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Payroll ASN Pindah ke Himbara, LPS Ungkap Dampaknya ke BPD
7 September 2026 pukul 10.10 · Baca aslinya ↗
Payroll ASN Pemda Pindah ke Himbara, Purbaya: Bukan Perintah Pusat
8 September 2026 pukul 07.25 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
7 September 2026 pukul 20.40 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Purbaya Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pindahkan Payroll Pemda ke Himbara
8 September 2026 pukul 09.20 · Baca aslinya ↗