Payroll ASN Pemda Pindah ke Himbara, Purbaya: Bukan Perintah Pusat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan pemindahan payroll gaji ASN Pemerintah Daerah (Pemda) ke bank BUMN (Himbara). Purbaya menyatakan tidak ada rencana perubahan mekanisme transfer dari pusat, namun mengakui bahwa Pemda memiliki wewenang sendiri dalam mengelola payroll di wilayah masing-masing.
Isu ini mencuat dalam RDPU DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI). Pihak SPBDSI mengkhawatirkan pengalihan payroll tersebut dapat menurunkan likuiditas BPD secara signifikan akibat berkurangnya dana murah atau Current Account Saving Account (CASA), yang berpotensi berdampak buruk pada tenaga kerja, bisnis BPD, serta perekonomian daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 09.20
Purbaya Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pindahkan Payroll Pemda ke Himbara
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.40
Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.02
Ada Isu terkait Gaji PNS dan PPPK, Menkeu: Kalau Pemdanya yang Mengatur ya Saya Enggak Tahu
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 22.31
Purbaya Tegaskan Gaji ASN Daerah Tak Pindah ke Himbara
Berita terkait
Payroll ASN Pindah ke Himbara, LPS Ungkap Dampaknya ke BPD
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 10.10
Serikat Pekerja BPD Tolak Rencana Pemindahan Payroll ASN, Khawatirkan Efek Domino ke Daerah
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 19.00
Serikat Pekerja BPD Khawatir Jika Payroll ASN Dipindah ke Himbara
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.13
Muncul Isu Gaji ASN Dipindah ke Bank BUMN, Purbaya Buka Suara
Detik.com · 7 September 2026 pukul 21.37