Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Memerintahkan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memerintahkan seluruh jajarannya untuk segera mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik. Instruksi ini diberikan setelah rampungnya evaluasi menyeluruh oleh Tim Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Evaluasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026 dan melibatkan konsultan profesional untuk meninjau proses layanan di unit pusat dan daerah. Hasil evaluasi mengidentifikasi titik rawan fraud serta menyusun SOP berbasis bukti dengan target aksi cepat (quick win) dalam 30, 60, hingga 90 hari ke depan. Tujuannya adalah menutup celah risiko penyimpangan, memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, dan akuntabilitas. Kemenimipas berkomitmen menghadirkan birokrasi bersih, akuntabel, serta pelayanan prima di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Di satu sisi, evaluasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026 meninjau seluruh alur proses layanan di unit pusat dan daerah. Hasil evaluasi mengidentifikasi titik rawan kecurangan, kemudian disusun SOP berbasis bukti dengan target aksi cepat dalam 30, 60, hingga 90 hari. Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menyatakan evaluasi selesai tepat waktu pada 31 Agustus 2026. Menteri Agus berharap perbaikan menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan prima.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
2 September 2026 pukul 13.58 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Menteri Agus Tegaskan Celah Penyimpangan di Layanan Imipas Harus Ditutup!
2 September 2026 pukul 16.56 · Baca aslinya ↗