Menteri Agus Tegaskan Celah Penyimpangan di Layanan Imipas Harus Ditutup!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan penutupan celah penyimpangan di layanan publik setelah evaluasi menyeluruh oleh Tim Evaluasi Kemenimipas. Evaluasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026 meninjau seluruh alur proses layanan di unit pusat dan daerah. Hasil evaluasi mengidentifikasi titik rawan kecurangan, kemudian disusun SOP berbasis bukti dengan target aksi cepat dalam 30, 60, hingga 90 hari. Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menyatakan evaluasi selesai tepat waktu pada 31 Agustus 2026. Menteri Agus berharap perbaikan menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan prima.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.58
Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
Berita terkait
Immigration Lounge Hadir di Discovery Mall Bali, Layanan Kini Lebih Fleksibel
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.57
Pembuatan Paspor Sampai Akhir Pekan, Kementerian Imipas Andalkan 3 Immigration Lounge di Sumut
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 19.00
Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA & Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumut
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 09.00
Imigrasi Tanjung Priok Gencarkan Layanan Data Keimigrasian Lintas Instansi
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 14.19