Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memerintahkan seluruh jajarannya untuk segera mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik. Instruksi ini diberikan setelah rampungnya evaluasi menyeluruh oleh Tim Evaluasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Evaluasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026 dan melibatkan konsultan profesional untuk meninjau proses layanan di unit pusat dan daerah. Hasil evaluasi mengidentifikasi titik rawan fraud serta menyusun SOP berbasis bukti dengan target aksi cepat (quick win) dalam 30, 60, hingga 90 hari ke depan. Tujuannya adalah menutup celah risiko penyimpangan, memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, dan akuntabilitas. Kemenimipas berkomitmen menghadirkan birokrasi bersih, akuntabel, serta pelayanan prima di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Bagikan
Berita terkait
Tidak Perlu ke Jakarta Lagi, Warga Sulawesi Kini Bisa Ajukan Visa Belanda di Makassar
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 13.45
Strategi Kanwil Ditjenpas Jakarta Memperkuat Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 13.26
Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 12.00
Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.54