Menteri P2MI Perkenalkan 'Omnibus Law Plus' untuk Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memperkenalkan konsep 'Omnibus Law Plus' untuk menyelesaikan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) dan WNI di luar negeri, terutama di Malaysia. Konsep ini disampaikan dalam forum 'Pasti Ada Solusi' di Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, yang menggabungkan lima instansi strategis secara lintas kementerian. Pendekatan ini diklaim lebih dari sekadar kolaborasi administratif karena langsung berupa aksi nyata yang ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian sesuai wewenangnya.
Dalam forum tersebut hadir Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Dukcapil, dan Duta Besar RI untuk Malaysia. Mukhtarudin menekankan bahwa kegiatan ini bukan simbolis, melainkan harus memberikan solusi nyata bagi PMI dan WNI. Setiap kementerian diharapkan bertanggung jawab sesuai bidangnya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal.
Detik.com melaporkan adanya penegasan status kewarganegaraan untuk sekitar 1.500 pekerja migran dengan dukungan KBRI sebagai garda terdepan perlindungan warga negara di Malaysia. Kumparan tidak menyebutkan angka spesifik terkait penegasan kewarganegaraan ini. Kedua sumber setuju bahwa tujuan akhir adalah memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja migran agar dapat bekerja dengan aman di luar negeri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Menteri P2MI Usung Omnibus Law Plus demi Lindungi Pekerja Migran
4 September 2026 pukul 16.56 · Baca aslinya ↗
kumparan
Menteri P2MI Bawa Konsep ‘Omnibus Law Plus’ untuk Selesaikan Persoalan PMI
5 September 2026 pukul 05.00 · Baca aslinya ↗