Menteri P2MI Usung Omnibus Law Plus demi Lindungi Pekerja Migran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong penyelesaian persoalan pekerja migran melalui kolaborasi lintas kementerian dalam acara Forum 'Pasti Ada Solusi' di KBRI Kuala Lumpur. Kegiatan ini menggabungkan lima instansi strategis untuk membahas nasib pekerja migran Indonesia di luar negeri, dengan pendekatan yang disebut 'Omnibus Law Plus'—diferensiasi dari kolaborasi administratif biasa karena langsung berupa aksi nyata. Mukhtarudin menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing kementerian sesuai wewenangnya. Pemerintah juga tengah memproses penegasan status kewarganegaraan untuk sekitar 1.500 pekerja migran, dengan dukungan KBRI sebagai garda terdepan perlindungan warga negara di Malaysia. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi para pekerja migran agar dapat bekerja dengan aman.
Bagikan
Berita terkait
Arti Bebas Bagi Imas
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Pemerintah beri penegasan kewarganegaraan 1.512 anak pekerja migran
ANTARA News · 4 September 2026 pukul 17.09
UTB Jadi Lokasi Kick Off SMK Go Global Jawa Barat, Cetak Pekerja Migran Kompeten
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 14.09
Pemerintah Berikan Penegasan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 11.27