Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Meta Dihukum Pelanggaran Data, Terancam Denda Rp3.900 Triliun

Pengadilan New Mexico memutuskan bahwa Meta melanggar hukum privasi data dan kebebasan berbicara. Putusan didasari temuan pernyataan menyesatkan terkait perlindungan data dan penyelidikan pengembang aplikasi. Jika dikenai sanksi maksimal, total denda dapat mencapai Rp3.900 triliun.

Kasus ini berakar dari skandal Cambridge Analytica tahun 2018, di mana data 87 juta profil pengguna Facebook dikumpulkan tanpa izin untuk iklan politik kampanye Donald Trump 2016. Detik.com melaporkan 34 pernyataan menyesatkan dengan pelanggaran mencapai 1,3 hingga 2,1 juta kasus per pernyataan, sementara Warta Ekonomi menyebutkan 43,9 juta pelanggaran terkait perlindungan data pengguna.

Meta menolak putusan juri dan berencana mengajukan banding dengan mengacu pada hak pengelolaan platform berdasarkan Amandemen Pertama. Denda final akan ditentukan oleh hakim sesuai dengan jumlah pelanggaran yang terbukti.

Menurut tiap media