MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden-Wapres Hanya dari Pihak Terkait
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materi Pasal 220 ayat (1) KUHP baru melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Putusan menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari keduanya sendiri, bukan dari pihak lain.
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut putusan ini sebagai penyeimbang antara penghormatan pribadi dan kebebasan rakyat mengkritik. Menurutnya, Presiden sebagai pejabat publik tidak kekal dari kritik, sehingga kritik kebijakan tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan. Ia menuntut aparat penegak hukum membedakan kritik, satire, dan pengawasan dari penghinaan atau fitnah dengan mempertimbangkan konteks, maksud, dan kepentingan publik, serta merekomendasikan harmonisasi KUHP Nasional dan UU ITE.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan layak diapresiasi karena menutup peluang penyalahgunaan, termasuk oleh relawan "cari muka" yang kerap melaporkan kritikus dengan dalih penghinaan. Kedua sumber sepakat putusan ini diharapkan menghentikan kriminalisasi berlapis terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
14 Agustus 2026 pukul 09.26 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
16 Agustus 2026 pukul 08.00 · Baca aslinya ↗