Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Batasi Pengaduan Penghinaan Presiden-Wapres Hanya dari Pihak Terkait

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian materi Pasal 220 ayat (1) KUHP baru melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Putusan menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari keduanya sendiri, bukan dari pihak lain.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut putusan ini sebagai penyeimbang antara penghormatan pribadi dan kebebasan rakyat mengkritik. Menurutnya, Presiden sebagai pejabat publik tidak kekal dari kritik, sehingga kritik kebijakan tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan. Ia menuntut aparat penegak hukum membedakan kritik, satire, dan pengawasan dari penghinaan atau fitnah dengan mempertimbangkan konteks, maksud, dan kepentingan publik, serta merekomendasikan harmonisasi KUHP Nasional dan UU ITE.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan layak diapresiasi karena menutup peluang penyalahgunaan, termasuk oleh relawan "cari muka" yang kerap melaporkan kritikus dengan dalih penghinaan. Kedua sumber sepakat putusan ini diharapkan menghentikan kriminalisasi berlapis terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.

Menurut tiap media