Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang sebagian mencabut penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan terhadap dugaan penghinaan, sehingga menjadi penyeimbang antara penghormatan pribadi dan kebebasan rakyat untuk mengkritik. Rieke menilai Presiden sebagai pejabat publik yang tidak kekal dari kritik, sehingga kritik terhadap kebijakan tidak boleh dianggap penghinaan. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib membedakan kritik, satire, dan pengawasan dari penghinaan atau fitnah dengan mempertimbangkan konteks, maksud, dan kepentingan publik. Rekomendasi selanjutnya adalah agar Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan ini secara konsisten serta memastikan harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU ITE agar tidak terjadi kriminalisasi berlapis terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait