Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang sebagian mencabut penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan terhadap dugaan penghinaan, sehingga menjadi penyeimbang antara penghormatan pribadi dan kebebasan rakyat untuk mengkritik. Rieke menilai Presiden sebagai pejabat publik yang tidak kekal dari kritik, sehingga kritik terhadap kebijakan tidak boleh dianggap penghinaan. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib membedakan kritik, satire, dan pengawasan dari penghinaan atau fitnah dengan mempertimbangkan konteks, maksud, dan kepentingan publik. Rekomendasi selanjutnya adalah agar Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan ini secara konsisten serta memastikan harmonisasi antara KUHP Nasional dan UU ITE agar tidak terjadi kriminalisasi berlapis terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Berita terkait
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.30
Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02
Profil Muhammad Soleh Pengacara No Viral No Justice dan Warisannya Mengubah Sistem Pemilu
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 12.14