Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Rabu, 12 Agustus 2026. Putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari keduanya sendiri, bukan dari pihak lain.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan ini layak diapresiasi karena menutup peluang penyalahgunaan. Menurutnya, keputusan ini mencegah pihak-pihak tertentu — termasuk relawan "cari muka" (carmuk) — melaporkan kritikus Presiden atau Wakil Presiden dengan dalih penghinaan. Hal ini diharapkan menghentikan upaya meredam suara kritik yang sering dilakukan oleh pendukung pejabat tertinggi menggunakan alat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
Berita terkait
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.30
Kompolnas Wanti-wanti Propaganda Kekerasan di Ruang Digital Dilarang
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 15.02
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57