Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Rabu, 12 Agustus 2026. Putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari keduanya sendiri, bukan dari pihak lain.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai putusan ini layak diapresiasi karena menutup peluang penyalahgunaan. Menurutnya, keputusan ini mencegah pihak-pihak tertentu — termasuk relawan "cari muka" (carmuk) — melaporkan kritikus Presiden atau Wakil Presiden dengan dalih penghinaan. Hal ini diharapkan menghentikan upaya meredam suara kritik yang sering dilakukan oleh pendukung pejabat tertinggi menggunakan alat hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait