MK Dimintai Putus Uji Materi UU TNI, Penundaan Dikritik sebagai Berpotensi Perluas Militerisme
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamangan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 telah berjalan hampir 11 bulan, dengan persidangan terakhir pada 26 Mei 2026 dan kesimpulan Pemohon diserahkan pada 8 Juni 2026. Hingga kini, putusan belum diumumkan, sehingga dampak perluasan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan terus terasa.
JPNN.com dan CNN Indonesia melaporkan secara paralel bahwa Tim Advokasi, yang didampingi oleh Fadhil Alfathan (LBH Jakarta) dan Bhatara Ibnu Reza (DeJuRe), mendesak agar putusan segera dibacakan. Kedua sumber menyebutkan bahwa penundaan dinilai semakin problematis karena berpotensi memperkuat militerisme dan infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradisan militer, sekaligupun contoh Kasus Andrie Yunus yang diputus Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Agustus 2026.
Namun, MK melalui Juru Bicaranya Enny Nurbaningsih hanya meminta publik dan koalisi masyarakat sipil untuk bersabar karena proses masih berjalan, tanpa memberikan konfirmasi tegas mengenai kemungkinan kendala internal. JPNN.com menekankan aspek hukum sesuai Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sementara CNN Indonesia lebih menyoroti implikasi konstitusional dari penundaan putusan tersebut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI
9 September 2026 pukul 19.33 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MK Respons Desakan Koalisi Sipil soal Segera Putus Uji Materi UU TNI
11 September 2026 pukul 15.47 · Baca aslinya ↗