Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Respons Desakan Koalisi Sipil soal Segera Putus Uji Materi UU TNI

Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi desakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamangan agar perkara uji materi UU TNI nomor 197/PUU-XXIII/2025 segera diputus. Juru Bicara MK dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta publik dan koalisi masyarakat sipil untuk bersabar karena semua sedang berproses, sekaligus menegaskan bahwa sidang MK berjalan penuh dari pagi hingga sore. Namun, ia enggan memberikan konfirmasi tegas mengenai kemungkinan kendala internal dalam penanganan perkara tersebut.

Tim Advokasi, yang didampingi oleh Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, mendesak agar putusan segera dibacakan karena perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 telah berjalan hampir 11 bulan. Sidang terakhir dilaksanakan pada 26 Mei 2026 untuk mendengarkan keterangan ahli, dan kesimpulan Pemohon diserahkan pada 8 Juni 2026. Hingga kini, putusan masih belum diumumkan.

Menurut Fadhil, penundaan putusan semakin problematis karena kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan semakin nyata. Ia menyoroti bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tim advokasi juga mengamati berdirinya militerisme dan infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer. MK bukan sekadar forum abstrak; putusannya menentukan apakah norma dapat terus berlaku ketika berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait