Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamangan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Perkara yang diajukan pada 23 Oktober 2025 telah berjalan hampir 11 bulan, dengan persidangan terakhir pada 26 Mei 2026 dan kesimpulan Pemohon diserahkan pada 8 Juni 2026. Penundaan putusan dinilai semakin problematis mengingat dampak yang terus terasa dari perluasan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan.
Bhatara Ibnu Reza selaku Direktur DeJuRe menyatakan, perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan berdampak negatif pada perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, dan profesionalisme militer. Ia menegaskan, penyelenggaraan kekuasaan kehakiman harus berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kasus Andrie Yunus yang diputus Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 20 Agustus 2026 menjadi contoh konkrit infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer. Berbagai peristiwa lain juga mengindikasikan menguatnya militerisme di tengah masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
MK Didesak Segera Memutus Uji Materiel UU TNI Lantaran Militerisme Semakin Menguat
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 18.45
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00