MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan dan Perintahkan Desain Ulang Tugas Bakamla
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat.
MK memerintahkan penyusunan atau desain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum, termasuk tindakan pengejaran, pemeriksaan, dan penangkapan kapal. Proses ini harus memperjelas status Bakamla sebagai lembaga keamanan dan keselamatan laut atau kembali ke status sebelumnya.
Terdapat perbedaan detail mengenai batas waktu pelaksanaan. SINDOnews menyebutkan desain ulang harus selesai paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 September 2026, sementara Detik.com hanya menyebutkan jangka waktu dua tahun tanpa mencantumkan tanggal spesifik. Jika penyesuaian tidak dilakukan dalam periode tersebut, kewenangan penegakan hukum Bakamla dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla
16 September 2026 pukul 16.40 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Desain Ulang Kewenangan Bakamla
17 September 2026 pukul 13.25 · Baca aslinya ↗