MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Kelautan dan memerintahkan penyusunan ulang tugas serta fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). MK menyatakan pasal 59 ayat (3), pasal 61, pasal 62, dan pasal 63 ayat (1) UU 32/2024 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK menegaskan bahwa kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum seperti pengejaran, memeriksa, dan menangkap kapal tidak dapat dilakukan tanpa desain ulang yang jelas selama tidak ada penyesuaian dalam dua tahun. Penyusunan ulang harus memperjelas status Bakamla sebagai lembaga keamanan dan keselamatan laut atau kembali seperti sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
MK Respons Desakan Koalisi Sipil soal Segera Putus Uji Materi UU TNI
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.47
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Hakim MK Tantang Pemerintah: Mana Bukti Draf UU Polri 2024–2026?
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 08.20
PSHK FH UII Apresiasi Penghapusan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.41