Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Kelautan dan memerintahkan penyusunan ulang tugas serta fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). MK menyatakan pasal 59 ayat (3), pasal 61, pasal 62, dan pasal 63 ayat (1) UU 32/2024 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK menegaskan bahwa kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum seperti pengejaran, memeriksa, dan menangkap kapal tidak dapat dilakukan tanpa desain ulang yang jelas selama tidak ada penyesuaian dalam dua tahun. Penyusunan ulang harus memperjelas status Bakamla sebagai lembaga keamanan dan keselamatan laut atau kembali seperti sebelumnya.

Berita terkait