MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Desain Ulang Kewenangan Bakamla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat.
MK memerintahkan desain ulang atas ketentuan tersebut, khususnya mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum. Proses desain ulang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 September 2026. Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada perbaikan, maka kewenangan penegakan hukum Bakamla dinyatakan tidak berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.40
MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.58
MK Perintahkan Susun Ulang Tugas, Bakamla Siap Laksanakan
Berita terkait
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Pemerhati Hukum Sebut Permohonan PHPU Pilpres 2024 Berpotensi Ditolak MK
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 21.16
Mahasiswa Uji Pasal Santet dalam KUHP Baru ke MK
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.23
Pasal Santet Digugat 5 Mahasiswa ke MK, Saldi Isra: Anda Punya Kekuatan Gaib, Enggak?
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 07.57