Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Desain Ulang Kewenangan Bakamla

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat.

MK memerintahkan desain ulang atas ketentuan tersebut, khususnya mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penegakan hukum. Proses desain ulang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan pada 16 September 2026. Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada perbaikan, maka kewenangan penegakan hukum Bakamla dinyatakan tidak berlaku.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait