Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR dalam KUHP Tidak Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konstitusional. Putusan ini disampaikan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sembilan mahasiswa. MK menyatakan bahwa mempertahankan substansi pasal serupa dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP warisan kolonial berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga untuk menyampaikan suara atau aspirasinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresi, dan kepastian hukum.

Dalam putusannya, MK menekankan bahwa perlindungan hukum tetap penting untuk menjaga kehormatan dan martabat nama baik seseorang, namun tidak boleh diterapkan kepada pemerintah atau lembaga negara. Kritik dari masyarakat terhadap pemerintah harus dianggap sebagai bagian dari demokrasi, dan pemerintah serta lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat. MK juga menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu dalam kasus pencemaran nama baik, dan hanya Presiden, Wakil Presiden, atau melalui advokat dengan surat kuasa khusus yang dapat mengajukan pengaduan tersebut.

Perbedaan melaporan muncul terkait identitas pasal yang dinyatakan tidak konstitusional. CNN Indonesia merujuk pada Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya yang secara implisit menggambarkan Pasal 240 dan 241 KUHP, sementara Liputan6.com secara eksplisit menyebutkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua sumber ini konsisten dalam melaporkan bahwa putusan ini merupakan hasil pengajuan oleh sembilan mahasiswa dan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.

Menurut tiap media