Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konstitusional. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 240 KUHP melarang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, sementara Pasal 241 mencakup Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. MK khawatir istilah seperti 'menghina', 'menista', dan 'memfitnah' dapat ditafsirkan secara berlebihan, sehingga sulit membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. Selain itu, MK menegaskan bahwa larangan penghinaan tidak hanya terbatas pada eksekutif, tetapi juga meluas ke lembaga negara lain. MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh memasukkan kembali substansi serupa dalam KUHP baru. Putusan ini konsisten dengan putusan sebelumnya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang juga dinyatakan tidak konstitusional. MK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan lembaga negara di hadapan kritik serta pengawasan publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
Berita terkait
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga di KUHP
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.47
Kepala Negara Boleh Tersinggung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.19
MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.45
Praperadilan Febrie Adriansyah Kembali Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Miranda Rules
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 21.16