Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konstitusional. Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sembilan mahasiswa. MK menilai kedua pasal tersebut berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pasal 240 KUHP melarang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, sementara Pasal 241 mencakup Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. MK khawatir istilah seperti 'menghina', 'menista', dan 'memfitnah' dapat ditafsirkan secara berlebihan, sehingga sulit membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan. Selain itu, MK menegaskan bahwa larangan penghinaan tidak hanya terbatas pada eksekutif, tetapi juga meluas ke lembaga negara lain. MK juga menyatakan bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh memasukkan kembali substansi serupa dalam KUHP baru. Putusan ini konsisten dengan putusan sebelumnya terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang juga dinyatakan tidak konstitusional. MK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah dan lembaga negara di hadapan kritik serta pengawasan publik.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait