Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Pastikan Perubahan APBN Harus Disetujui DPR, Larang Pengalihfungsian Dana Desa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak, semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 tentang pembahasan bersama APBN antara Presiden dan DPR. MK juga melarang pengalokasian Dana Desa yang ditentukan penuh oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah desa, sekaligus membatalkan beberapa pasal yang mengancam ekonomi nasional yang harus disetujui DPR. Namun, MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Bedanya, CNN Indonesia menyebut MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap tujuh pasal dalam UU APBN 2026 dan larang insentif desa tidak boleh dialihfungsikan untuk program MBG, sementara Media Indonesia tidak menyebut jumlah gugatan atau pasal yang dibatalkan.

Menurut tiap media