MK Pastikan Perubahan APBN Harus Disetujui DPR, Larang Pengalihfungsian Dana Desa
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak, semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 tentang pembahasan bersama APBN antara Presiden dan DPR. MK juga melarang pengalokasian Dana Desa yang ditentukan penuh oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah desa, sekaligus membatalkan beberapa pasal yang mengancam ekonomi nasional yang harus disetujui DPR. Namun, MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Bedanya, CNN Indonesia menyebut MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap tujuh pasal dalam UU APBN 2026 dan larang insentif desa tidak boleh dialihfungsikan untuk program MBG, sementara Media Indonesia tidak menyebut jumlah gugatan atau pasal yang dibatalkan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
16 September 2026 pukul 20.28 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
17 September 2026 pukul 17.48 · Baca aslinya ↗