Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak. Semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 tentang pembahasan bersama APBN antara Presiden dan DPR. Guru besar hukum tata negara Umbu Rauta memuji putusan tersebut sebagai upaya menjaga amanat konstitusi. MK juga menyatakan bahwa pengalokasian Dana Desa tidak boleh ditentukan penuh oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah desa. Namun, MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Kementerian Keuangan menyatakan BPI Danantara akan menyetor Rp120 triliun ke APBN 2026 untuk memperkuat fiskal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait