MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Presiden tidak boleh mengubah APBN sepihak. Semua perubahan rincian anggaran belanja pusat harus disetujui DPR. Putusan ini menegaskan Pasal 23 UUD 1945 tentang pembahasan bersama APBN antara Presiden dan DPR. Guru besar hukum tata negara Umbu Rauta memuji putusan tersebut sebagai upaya menjaga amanat konstitusi. MK juga menyatakan bahwa pengalokasian Dana Desa tidak boleh ditentukan penuh oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah desa. Namun, MK mengakui perlunya fleksibilitas anggaran untuk kondisi darurat, meski tetap memerlukan persetujuan DPR. Kementerian Keuangan menyatakan BPI Danantara akan menyetor Rp120 triliun ke APBN 2026 untuk memperkuat fiskal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.40
MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27
Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 12.06
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 03.20
Pimpinan Komisi XI DPR: Suahasil Nazara Lebih Pendiam, Purbaya Cenderung Koboi dan Ceplas-Ceplos
Berita terkait
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.48
MK Beber Pertimbangan MBG Tak Dicabut dari Dana Pendidikan APBN 2026
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.22
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.48