MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap tujuh pasal dalam UU APBN 2026. Putusan ini memperkuat peran DPR dalam persetujuan perubahan anggaran, sekaligus melarang pengalihfungsian dana desa untuk program MBG. Dua poin krusial: perubahan APBN harus DPR, insentif desa tidak boleh dialihfungsikan, dan kebijakan yang mengancam ekonomi nasional wajib DPR. Gugatan diajukan mantan KPK Busyro Muqoddas, MBG Watch, dan koalisi masyarakat sipil setelah 138 aduan terkait pelaksanaan MBG. MK menyatakan pasal 8 ayat 5 tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi harus ditafsirkan bersyarat agar perubahan berdampak pada belanja pusat wajib DPR. Dissenting opinion Hakim Daniel Yusmic menolak sepenuhnya gugatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.28
MK Larang Presiden Ubah APBN Sepihak, Pakar: Jaga Amanat Konstitusi
Jaring.id · 17 September 2026 pukul 12.29
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.40
MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.42
MK Putuskan 18 Gugatan UU Hari Ini: Dari Program MBG hingga UU Pendidikan Tinggi
Berita terkait
MK Ingatkan Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 06.13
Pimpinan DPR Rapat Bareng Serikat Buruh Said Iqbal dkk Bahas RUU Naker
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.48
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diubah dari 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.35
Istana Respons MK Putuskan Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.28