Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap tujuh pasal dalam UU APBN 2026. Putusan ini memperkuat peran DPR dalam persetujuan perubahan anggaran, sekaligus melarang pengalihfungsian dana desa untuk program MBG. Dua poin krusial: perubahan APBN harus DPR, insentif desa tidak boleh dialihfungsikan, dan kebijakan yang mengancam ekonomi nasional wajib DPR. Gugatan diajukan mantan KPK Busyro Muqoddas, MBG Watch, dan koalisi masyarakat sipil setelah 138 aduan terkait pelaksanaan MBG. MK menyatakan pasal 8 ayat 5 tidak bertentangan dengan UUD 1945, tetapi harus ditafsirkan bersyarat agar perubahan berdampak pada belanja pusat wajib DPR. Dissenting opinion Hakim Daniel Yusmic menolak sepenuhnya gugatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait