MK Penetapkan 3 dari 5 Indikator untuk Status Bencana Nasional, Korban Jiwa Jadi Prioritas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional hanya memerlukan pemenuhan minimal tiga dari lima indikator yang sebelumnya ditetapkan. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. MK menemukan kelima indikator saling berkaitan dan tidak praktis diterapkan secara penuh, sehingga cukup tiga yang harus dipenuhi. Jumlah korban jiwa ditetapkan sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 yang diajukan tujuh pemohon, termasuk sekelompok advokat. Jika tidak memenuhi tiga indikator, bencana tetap dikategorikan sebagai bencana daerah. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah tidak menetapkan bencana nasional untuk kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025. MK berharap penetapan tiga indikator dapat mempercepat penanganan darurat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada korban.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
28 Agustus 2026 pukul 20.14 · Baca aslinya ↗
Detik.com
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
28 Agustus 2026 pukul 20.35 · Baca aslinya ↗