Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Penetapkan 3 dari 5 Indikator untuk Status Bencana Nasional, Korban Jiwa Jadi Prioritas

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan status bencana nasional hanya memerlukan pemenuhan minimal tiga dari lima indikator yang sebelumnya ditetapkan. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. MK menemukan kelima indikator saling berkaitan dan tidak praktis diterapkan secara penuh, sehingga cukup tiga yang harus dipenuhi. Jumlah korban jiwa ditetapkan sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 yang diajukan tujuh pemohon, termasuk sekelompok advokat. Jika tidak memenuhi tiga indikator, bencana tetap dikategorikan sebagai bencana daerah. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah tidak menetapkan bencana nasional untuk kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025. MK berharap penetapan tiga indikator dapat mempercepat penanganan darurat dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada korban.

Menurut tiap media