Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional jika memenuhi minimal tiga dari lima indikator. Indikator utama meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayh yang terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 yang diajukan tujuh pemohon, terutama advokat. Penetapan status bencana nasional kini harus memenuhi minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah tidak menetapkan bencana nasional untuk kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait