MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional jika memenuhi minimal tiga dari lima indikator. Indikator utama meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayh yang terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 yang diajukan tujuh pemohon, terutama advokat. Penetapan status bencana nasional kini harus memenuhi minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi. Putusan ini dikeluarkan setelah pemerintah tidak menetapkan bencana nasional untuk kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.35
MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Berita terkait
Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
Kebakaran Rumah di Jakbar: Gerbang Terkunci, Istri Pemilik Ditemukan Tewas
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.06
Gempa Susulan di NTT Tembus 8.794 Kali
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.03
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39