Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Penanggulangan Bencana Nomor 24/2007. Putusan MK menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama penentuan status bencana nasional. UU sebelumnya mengatur lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luasan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Namun MK menemukan kelima indikator tersebut saling berkelindan, sehingga penyeluruhnya tidak praktis. MK kemudian memutuskan cukup tiga indikator yang harus dipenuhi, dengan jumlah korban menjadi prioritas utama. Jika tidak memenuhi tiga indikator, bencana tetap dikategorikan sebagai bencana daerah. Putusan ini dimaksudkan mempercepat penanganan darurat dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait