MK Tetapkan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Jumlah Korban Diutamakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Penanggulangan Bencana Nomor 24/2007. Putusan MK menetapkan jumlah korban sebagai indikator utama penentuan status bencana nasional. UU sebelumnya mengatur lima indikator: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, luasan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Namun MK menemukan kelima indikator tersebut saling berkelindan, sehingga penyeluruhnya tidak praktis. MK kemudian memutuskan cukup tiga indikator yang harus dipenuhi, dengan jumlah korban menjadi prioritas utama. Jika tidak memenuhi tiga indikator, bencana tetap dikategorikan sebagai bencana daerah. Putusan ini dimaksudkan mempercepat penanganan darurat dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.14
MK Putuskan Status Bencana Nasional Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
Berita terkait
Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.15
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
Pajak dan Cukai Jadi Senjata Purbaya Cari Duit untuk Biayai MBG
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 18.31
MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia 0-5 Tahun, Tarif Balita Dinilai Tak Menyeleweng
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.22