MK Putuskan Tidak Menghadirkan Gibran dalam Sidang PHPU 2024
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Denny Indrayana untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara PHPU Pilpres 2024. Dua media melaporkan nomor perkara yang berbeda: JPNN.com menyebut 01/PHPU.PRES-XXV/2026, sementara SINDOnews mengacu pada 01/PHPU.PRES/XXIV/2026. Hakim Saldi Isra menyatakan pihak yang dihadirkan hanya untuk keperluan persidangan, bukan atas permintaan pemohon. Sidang PHPU selesai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pengacara Ahmad Khozinudin menyoroti bahwa jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa mengalami pembatalan status pencalonan dan penggantian posisi wakil presiden. Gugatan dan laporan pidana terkait dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen pendidikan Gibran berada dalam ruang hukum yang berbeda, dengan laporan pidana masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
2 Oktober 2026 pukul 19.35 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Warta Ekonomi
Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar
5 Oktober 2026 pukul 10.35 · Baca aslinya ↗