Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengacara Ahmad Khozinudin menyoroti gugatan Denny Indrayana terhadap pencalonan Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika gugatan dikabulkan, ada dua dampak besar: pertama, pembatalan status pencalonan Gibran, dan kedua, kemungkinan penggantian posisi wakil presiden. Khozinudin menjelaskan bahwa gugatan dan laporan pidana yang diajukan pihaknya berada dalam ruang hukum yang berbeda. Laporan pidana fokus pada dugaan keterangan tidak benar dalam dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, khususnya terkait pendidikan di UTS yang disetarakan dengan SMK. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta-merta menyatakan adanya tindak pidana, melainkan menunggu penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 11.49
Kapan Putusan Perkara PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Saldi Isra Minta Denny Indrayana Tunggu Undangan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.34
PDIP Ingatkan Jangan Seret-seret Puan di Polemik Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Berita terkait
Denny Indrayana: Malam Ini Garuda Menang, Besok Kita Syukuran Gibran Dimundurkan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.45
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.35
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.16