MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Cs Hadirkan Gibran di Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan kubu Denny Indrayana untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXV/2026. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa majelis hakim telah membahas surat permohonan tersebut dan memutuskan tidak mengabulkannya. Menurut Saldi, pihak yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah mereka yang dianggap diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemoham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.16
Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.32
Denny Indrayana Cerita Awal Mula Bongkar Syarat Pendidikan Gibran: Berawal dari Pesan WA
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Berita terkait
Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Hakim MK Bawa-bawa Malaikat di Sidang Ijazah Gibran: Pak Hasyim Jadi Bintang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.01
Demokrat Bantah SBY 'Dampingi' Denny Indrayana Gugat Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.07
Lawan Denny Indrayana, Relawan Gibran Siap Hadirkan Saksi di Sidang MK: Cluenya...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 16.35