MK Tolak Permohonan Pelibatan Guru dalam Program MBG dan Uji Materiil KUHAP Baru
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini menguji Undang-Undah Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional dengan alokasi anggaran tambahan untuk pengawasan. Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa kedua permohonan tidak dapat diterima secara formil dan substansi.
MK menilai pemohon tidak menggambarkan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan dasar hukum yang digunakan. Hal ini membuat permohonan tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk diputus. Selain terkait MBG, MK juga menolak permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil KUHAP baru. Kedua putusan ini disampaikan dalam sidang yang sama.
Beberapa poin fakta disampaikan secara konsisten antar media, termasuk nama pemohon, nomor permohonan, dan dasar hukum yang diuji. Perbedaan tersedia pada penyebutan hari pembuatan putusan, di mana ANTARA News tidak menyebutkan hari, sementara JawaPos menyebutkan bahwa sidang berlangsung pada Senin.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
ANTARA News
MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima
7 September 2026 pukul 18.27 · Baca aslinya ↗
JawaPos
MK Putuskan Permohonan Guru Dilibatkan dalam MBG Tidak Dapat Diterima
7 September 2026 pukul 18.46 · Baca aslinya ↗