Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program makanan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua permohonan, termasuk Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru, tidak dapat diterima. Permohonan ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, dengan dalihan bahwa guru perlu dilibatkan dalam pemenuhan gizi nasional sehingga membutuhkan anggaran tambahan. MK menilai pemohon tidak menggambarkan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan dasar hukum yang digunakan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan substansi untuk diputus.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait