MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program makanan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menyatakan kedua permohonan, termasuk Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru, tidak dapat diterima. Permohonan ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, dengan dalihan bahwa guru perlu dilibatkan dalam pemenuhan gizi nasional sehingga membutuhkan anggaran tambahan. MK menilai pemohon tidak menggambarkan secara jelas dan spesifik pertentangan norma yang diuji dengan dasar hukum yang digunakan, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan substansi untuk diputus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 18.46
MK Putuskan Permohonan Guru Dilibatkan dalam MBG Tidak Dapat Diterima
Berita terkait
Bos BGN Luruskan Masalah Guru Wajib Cicipi Menu MBG
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.38
Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.37
Bea Cukai catat realisasi penerimaan Rp182,6 triliun per Juli 2026
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.23
Belum Pungut Cukai MBDK, Purbaya: Kalau Ekonomi Morat-Marit, Ngapain?
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.05