MK Putuskan Permohonan Guru Dilibatkan dalam MBG Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay terkait pelibatan guru sebagai pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan meminta agar guru dilibatkan dalam program pemenuhan gizi nasional dengan anggaran tambahan untuk pengawasan. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak menguraikan secara jelas dan spesifik pertentangan antara norma yang diajukan dengan dasar pengujian yang digunakan. Selain itu, MK juga menolak permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil KUHAP baru. Kedua putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.27
MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima
Berita terkait
Muktamar NU Rekomendasikan Pemerintah Tak Pakai Anggaran Pendidikan untuk MBG
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 15.26
Aliansi Masyarakat Lintas Elemen Deklarasikan Dukungan dan Pengawasan Program Strategis Pemerintah
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 22.05
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah di APBN 2027 ? Ini Kata Istana
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.20
Pemerintah Tinjau Ulang Anggaran Pendidikan RAPBN 2027 Usai Putusan MK
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 14.58