MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, BNPB Siapkan Penyesuaian Pedoman
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional. Sebelumnya, kelima indikator—jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi—harus terpenuhi secara kumulatif. Kini, cukup memenuhi minimal tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. MK menyatakan bahwa ketentuan lama berpotensi menghambat penetapan status bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan akan menyesuaikan pedoman serta tata kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. BNPB menekankan bahwa penetapan status bencana harus didasarkan pada data akurat agar keputusan yang diambil tepat sasaran dan efisien.
Sebagai bagian dari penyesuaian, BNPB fokus pada penguatan kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Hal ini dilakukan agar penetapan status bencana dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Plt. Kepala BNPB juga menegaskan bahwa bantuan pemerintah pusat tidak bergantung pada status bencana nasional. Pemerintah tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan daerah. Korban akan tetap mendapat perlindungan dan dukungan pemulihan meskipun status bencananya tidak ditetapkan sebagai nasional.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
29 Agustus 2026 pukul 23.54 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
30 Agustus 2026 pukul 17.29 · Baca aslinya ↗