Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

BNPB responsif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional. Putusan tersebut menetapkan minimal tiga dari lima indikator harus dipenuhi, dengan korban sebagai indikator utama. BNPB akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Plt. Kepala BNPB menegaskan bantuan pusat tidak bergantung pada status bencana nasional; pemerintah tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan. Penyesuaian fokus pada penguatan kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah untuk keputusan yang akurat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait