Putusan MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Ini Respons BNPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9326234/original/007790900_1786968339-email-attachment_2026_08_17_deviraprastiwi-at-klyid_update-terkini-bnpb-68-orang-meninggal-dunia-akibat-gempa-ntt_Plt_Berton.jpeg)
BNPB responsif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional. Putusan tersebut menetapkan minimal tiga dari lima indikator harus dipenuhi, dengan korban sebagai indikator utama. BNPB akan menyesuaikan pedoman dan tata kerja bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Plt. Kepala BNPB menegaskan bantuan pusat tidak bergantung pada status bencana nasional; pemerintah tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan. Penyesuaian fokus pada penguatan kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah untuk keputusan yang akurat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 23.54
BNPB Hormati Putusan MK soal Penetapan Status Bencana
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 16.30
BNPB Ungkap Gempa Susulan di NTT Tembus 9.765 Kejadian, Paling Besar M 6,2
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.40
108,28 Hektare Lahan Terbakar di Empat Wilayah dalam 2 Hari
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.54
MK Putuskan Penetapan Status Bencana Nasional Cukup Penuhi 3 Indikator
Berita terkait
Siapkan Rp 500 Miliar Dana Siaga BNPB, Menkeu: Kalau Kurang Kita Tambah
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 13.00
MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Kini Cukup Penuhi 3 dari 5 Indikator
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.49
BNPB Dorong Setiap Kabupaten/Kota Bangun Gudang Logistik Bencana
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.52
BNPB Usul Setiap Daerah Punya Gudang Bencana, Stok Logistik Butuh Rp 5-10 Miliar
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31