Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan. Dalam putusan yang sama, MK memutuskan mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label berupa warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Keputusan ini bertujuan agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi kandungan tersebut dan membuat pilihan yang lebih tepat. CNN Indonesia melaporkan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus kesehatan seperti diabetes dan penggunaan makanan berpemanis dalam kemasan yang berulang. Di sisi lain, Warta Ekonomi menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dan menekankankan pentingnya label yang mudah dilihat, dibaca, dan dipahami untuk mengurangi risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Hakim M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa ketentuan lama dinilai tidak cukup jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengatur dan mengawasi produksi serta pendistribusian makanan dan minuman agu memenuhi standar label yang baru. Putusan ini akan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perbedaan meliputi penyebutan nomor putusan dan penekanan pada risiko kesehatan tertentu yang berbeda antar media.

Menurut tiap media