MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan. Dalam putusan yang sama, MK memutuskan mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label berupa warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Keputusan ini bertujuan agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi kandungan tersebut dan membuat pilihan yang lebih tepat. CNN Indonesia melaporkan bahwa putusan ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus kesehatan seperti diabetes dan penggunaan makanan berpemanis dalam kemasan yang berulang. Di sisi lain, Warta Ekonomi menyebutkan bahwa keputusan ini didasarkan pada Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 dan menekankankan pentingnya label yang mudah dilihat, dibaca, dan dipahami untuk mengurangi risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Hakim M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa ketentuan lama dinilai tidak cukup jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengatur dan mengawasi produksi serta pendistribusian makanan dan minuman agu memenuhi standar label yang baru. Putusan ini akan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Perbedaan meliputi penyebutan nomor putusan dan penekanan pada risiko kesehatan tertentu yang berbeda antar media.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
MK Wajibkan Pencantuman Label Makanan-Minuman Mengandung Gula
29 September 2026 pukul 17.05 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula
30 September 2026 pukul 19.55 · Baca aslinya ↗