Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan memutuskan wajibkan produsen makanan-minuman untuk menaruh label warna dan simbol khusus pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Keputusan ini berdasarkan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang menyebutkan Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Label ini harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen untuk mengetahui kandungan GGL sekaligus mengurangi risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Hakim M. Guntur Hamzah menegaskan keterbukaan informasi vital dalam mengontrol konsumsi GGL yang tidak terkontrol meningkatkan risiko kesehatan serius. Label harus berupa simbol dan warna yang jelas, bukan sekadar cetakan kecil, agar konsumen dapat mempertimbangkan secara efektif dalam memilih produk.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait