MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dan memutuskan wajibkan produsen makanan-minuman untuk menaruh label warna dan simbol khusus pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Keputusan ini berdasarkan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang menyebutkan Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Label ini harus mudah dilihat, dibaca, dan dipahami konsumen untuk mengetahui kandungan GGL sekaligus mengurangi risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Hakim M. Guntur Hamzah menegaskan keterbukaan informasi vital dalam mengontrol konsumsi GGL yang tidak terkontrol meningkatkan risiko kesehatan serius. Label harus berupa simbol dan warna yang jelas, bukan sekadar cetakan kecil, agar konsumen dapat mempertimbangkan secara efektif dalam memilih produk.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.05
MK Wajibkan Pencantuman Label Makanan-Minuman Mengandung Gula
Berita terkait
Dokter Meninggal Setahun Lalu tapi Klinik di Semarang Masih Layani Pasien
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.15
294 Siswa di Purworejo Keracunan Usai Diduga Makan MBG, Dapur SPPG Langsung Ditutup
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.00
Hasil Uji Lab Sampel MBG di Jetis Bantul, Ternyata Ada Bakteri Bacillus
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 20.50
Kemenkum NTB Harmonisasi Pergub Tata Kelola RSUD NTB, Selaras & Akuntabel
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 22.04