MK Wajibkan Pencantuman Label Makanan-Minuman Mengandung Gula
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU Kesehatan. MK memutuskan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak agar konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi kandungan tersebut. Putusan ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus kesehatan yang dialami oleh para pemohon, termasuk seseorang yang menderita diabetes dengan tingkat gula darah tinggi dan penggunaan makanan berpemanis dalam kemasan yang berulang. MK menyatakan bahwa ketentuan lama dinilai tidak cukup jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pemerintah juga diwajibkan untuk mengatur dan mengawasi produksi serta pendistribusian makanan dan minuman agar memenuhi standar label yang baru. Putusan ini akan dimasukkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Izin Usaha Produsen Beras Fortifikasi yang Tak Penuhi Syarat Bisa Dicabut
kumparan · 15 September 2026 pukul 13.35
Penjelasan XLSmart Soal Sisa Kuota Tak Boleh Hangus
Liputan6.com · 6 September 2026 pukul 15.06
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Buka Suara
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.25
Rakyat Tertipu Beras Fortifikasi, Amran: Katanya Bervitamin Ternyata Tidak
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 17.22