Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Jelas Sebelum Blokir Konten Digital

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk memberikan alasan jelas dan pemberitahuan secara digital atau tertulis sebelum melakukan pemblokiran konten digital. Putusan ini disampaikan dalam kasus uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dalam proses pembatasan konten online. Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar hukum, MK menekankan pentingnya prosedur yang jelas agar hak konstitusional pengguna ruang digital tetap dilindungi.

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan mengenai jumlah pemohon uji materi. CNN Indonesia melaporkan bahwa kasus diajukan oleh enam mahasiswa dan satu peneliti, sementara Warta Ekonomi menyebutkan lima mahasiswa dan satu peneliti. Selain itu, MK menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dengan memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang dilengkapi alasan yang jelas kepada pihak yang terdampak. Aturan ini bertujuan menyeimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi bebas dari konten ilegal dan hak untuk menyebarkan informasi tanpa penghalang.

MK juga menyatakan bahwa pihak terdampak dapat mengajukan upaya hukum jika merasa pemblokiran tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan upaya hukum jika akses kontennya diputus secara tidak adil. Dengan demikian, MK berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusionil pengguna ruang digital, sambil tetap mengakui kewenangan pemerintah untuk menjaga ruang digital agar tidak menutupi kekuasaan.

Menurut tiap media