Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Ketok Palu: Pemerintah Kini Tak Bisa Lagi Blokir Konten Sembarangan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat sembarangan memblokir atau memutus akses konten elektronik dan dokumen elektronik yang diduga melanggar hukum. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diajukan oleh lima mahasiswa dan satu peneliti. MK menegaskan bahwa setiap tindakan pembatasan akses wajib dilengkapi dengan pemberitahuan yang memuat alasan yang jelas kepada pihak yang terdampak, baik secara digital maupun tertulis. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusionil pengguna ruang digital. Meskipun pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menjaga ruang digital, penggunaan kewenangan tersebut harus transparan dan bertanggung jawab agar tidak menutupi kekuasaan. Putusan ini juga membuka peluang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan upaya hukum jika akses kontennya diputus secara tidak adil.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait