Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Pemerintah Beri Alasan Jelas saat Blokir Konten Digital

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk memberikan alasan jelas dan pemberitahuan secara digital atau tertulis sebelum melakukan pemblokiran konten digital. Putusan ini disampaikan dalam kasus uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh enam mahasiswa dan satu peneliti. MK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dalam proses pembatasan konten online. Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar hukum, MK menekankan pentingnya prosedur yang jelas agar hak konstitusional pengguna ruang digital tetap dilindungi. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dengan memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang dilengkapi alasan yang jelas kepada pihak yang terdampak. Aturan ini bertujuan menyeimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi bebas dari konten ilegal dan hak untuk menyebarkan informasi tanpa penghalang. MK menyatakan bahwa pihak terdampak dapat mengajukan upaya hukum jika merasa pemblokiran tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait