MK Perintahkan Pemerintah Beri Alasan Jelas saat Blokir Konten Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk memberikan alasan jelas dan pemberitahuan secara digital atau tertulis sebelum melakukan pemblokiran konten digital. Putusan ini disampaikan dalam kasus uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diajukan oleh enam mahasiswa dan satu peneliti. MK menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dalam proses pembatasan konten online. Meskipun pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang melanggar hukum, MK menekankan pentingnya prosedur yang jelas agar hak konstitusional pengguna ruang digital tetap dilindungi. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dengan memberikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis yang dilengkapi alasan yang jelas kepada pihak yang terdampak. Aturan ini bertujuan menyeimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi bebas dari konten ilegal dan hak untuk menyebarkan informasi tanpa penghalang. MK menyatakan bahwa pihak terdampak dapat mengajukan upaya hukum jika merasa pemblokiran tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.50
Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa dengan Pasal yang Sama dengan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 18.55
Pantas Parpol Koalisi Ogah Pasang Badan, Terungkap Alasan Gibran Tak Dibela di Sidang MK!
Berita terkait
Ijazah Gibran Digugat ke MK, Hanura Minta Pengawasan Penyelenggara Pemilu Diperkuat
JawaPos · 26 September 2026 pukul 09.00
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Denny Indrayana Ingin Bongkar Otak di Balik Lolosnya Gibran Menjadi Cawapres di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.35
Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 11.50